Beranda > Layanan > Unit Penunjang Akademik > UPA Layanan Uji Kompetensi
UPA Layanan Uji Kompetensi
UPA Layanan Uji Kompetensi di Politeknik Negeri Malang bertugas menyelenggarakan uji kompetensi bagi mahasiswa, memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan sesuai dengan kurikulum dan standar industri. Unit ini berperan penting dalam menjamin mutu lulusan dengan menyelenggarakan berbagai asesmen, ujian praktis, dan evaluasi keterampilan yang mencakup berbagai program studi. Dengan pendekatan yang cermat dan responsif terhadap perkembangan industri, UPA Layanan Uji Kompetensi berkomitmen untuk mendukung keunggulan akademik dan profesionalisme mahasiswa Politeknik Negeri Malang.
Alamat
:
Gd. AF Lt. 3 Politeknik Negeri Malang, Jl. Soekarno Hatta No. 9, Kota Malang
Telepon
:
0341-404424
Website
:
http://ujikompetensi.polinema.ac.id/
Visi dan Misi
Visi
Menjadi pusat unggulan dalam penyelenggaraan layanan uji kompetensi, mendorong kualitas lulusan Politeknik Negeri Malang yang sesuai dengan standar industri dan tuntutan pasar kerja global.
Misi
- Menyelenggarakan uji kompetensi secara transparan dan obyektif untuk memastikan lulusan memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan metode uji kompetensi yang inovatif dan relevan dengan perkembangan terkini dalam berbagai bidang studi.
- Menyediakan dukungan teknis dan pelatihan bagi mahasiswa dalam persiapan menghadapi uji kompetensi, termasuk sumber daya pembelajaran yang efektif.
- Berkolaborasi dengan industri dan pihak eksternal untuk memastikan bahwa uji kompetensi mencerminkan tuntutan dan ekspektasi dunia kerja.
- Melibatkan mahasiswa dalam pengembangan dan evaluasi proses uji kompetensi, memberikan mereka peluang untuk memberikan masukan dan memperbaiki proses evaluasi.
- Menerapkan teknologi informasi dan sistem manajemen yang efisien untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelaporan hasil uji kompetensi.
- Mengembangkan program penelitian terkait evaluasi dan pengembangan uji kompetensi untuk mendukung pembaruan berkelanjutan dalam penyelenggaraan layanan uji kompetensi.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi.
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
- Pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi;
- Pemberian layanan uji kompetensi; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha