Profil
Senat
Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. Uraian tugas Senat adalah sebagai berikut:
- Memberikan pertimbangan dalam penetapan norma akademik yang diusulkan direktur;
- Memberikan pertimbangan dalam penetapan kode etik sivitas akademika yang diusulkan direktur;
- Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
- Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang diusulkan direktur mengenai: kurikulum program studi; persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik direktur;
- Mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada d);
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada direktur;
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
- Memberi persetujuan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengangkatan pembantu direktur;
- Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada direktur.
Anggota Senat Politeknik Negeri Malang, terdiri atas: 2 (dua) orang wakil dosen dari setiap jurusan, kecuali jurusan Teknik elektro 3 (tiga) orang), 1 (satu) orang wakil unsur pimpinan jurusan, dan Kepala Pusat. Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Jurusan yang dipilih di antara dosen berdasarkan suara terbanyak dan diusulkan kepada Direktur oleh Ketua Jurusan untuk ditetapkan sebagai anggota Senat. Perimbangan jumlah anggota senat yang berasal dari wakil dosen diupayakan proporsional antar jurusan.
Ketua dan Sekretaris Senat dipilih di antara anggota. Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus. Rapat pemilihan Ketua Senat dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda. Rapat Senat sebagaimana dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ dari seluruh anggota Senat. Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. Pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara. Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Ketua Senat terpilih ditetapkan oleh Direktur. Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.
Berdasarkan SK Direktur Politeknik Negeri Malang tentang Pengangkatan Anggota Senat Politeknik Negeri Malang Periode Tahun 2022 – 2026. Anggota Senat Polinema terdiri dari: