Politeknik Negeri Malang merupakan salah satu instansi pemerintah yang telah berstatus Badan Layanan Umum (BLU), berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan No. 58/KMK.05/2012. Sebagai Instansi yang berstatus BLU maka Polinema berkewajiban untuk memberikan layanan kepada masyarakat luas di bidang non akademik dengan memanfaatkan aset-aset barang milik Negara. Untuk menjalankan fungsi sebagai layanan publik tersebut maka Politeknik Negeri Malang telah membentuk Unit Kerja dengan nama Unit Pengelola Usaha.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat luas terhadap pemanfaatan aset Barang Milik Negara maka perlu ditetapkan tarifnya sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan, dan pada tahun 2020 tarif layanan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Malang No. 584 Tahun 2020.
Alamat
:
Ruang Upt. Pengelola Usaha Gedung AA Lt 1 Politeknik Negeri Malang, Jl. Soekarno Hatta No. 9, Kota Malang