Rencana Strategis

Fase pertama (2010-2014) dalam pembangunan pendidikan di Politeknik Negeri Malang yang dilaksanakan dengan tema Penataan dan Pengembangan Kapasitas Internal telah dilalui. Bagaimanapun banyak prestasi dan pengalaman yang diperoleh dan menjadi pembelajaran bagi peningkatan kualitas pembangunan pendidikan di fase yang kedua (2015-2019). Perubahan, Persaingan, dan Mutu tetap merupakan keniscayaan yang harus “diyakini” oleh seluruh anggota Sivitas Akademika dan segenap Tenaga Kependidikan di Politeknik Negeri Malang sebagai faktor-faktor yang menumbuhkan Kesadaran Internal agar Politeknik Negeri Malang selalu mempunyai kepekaan terhadap setiapperubahan lingkungan – di seluruh aspek, baik internal maupun eksternal – yang terjadi dan menjadikan peningkatan daya saing sebagai landasan untuk selalu meningkatkan mutu layanan Tridharma secara terus menerus. Selain dari aspek-aspek tersebut di atas, perujukan terhadap regulasi-regulasi bidang pendidikan merupakan tindakan yang harus dilakukan dalam upaya peningkatan mutu layanan Tridharma secara terus menerus.

Sebagaimana lazimnya, untuk mewadahi seluruh rencana pembangunan pendidikan di Politeknik Negeri Malang, maka disusun dokumen rencana strategis dengan kerangka waktu tahun 2015 sampai dengan 2019. Fase kedua (2015-2019) pembangunan pendidikan di Politeknik Negeri Malang diterapkan dengan tema Penguatan Kapasitas Internal dan Pengembangan Daya Saing Regional. Maksud dari tema tersebut adalah pemenuhan kebutuhan Politeknik Negeri Malang dalam hal:

  1. Peningkatan kualitas terhadap seluruh aspek dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Implementasi Standar Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi.
  3. Pengusulan Statuta dan Organisasi Tata Kelola Baru Politeknik Negeri Malang.
  4. Pengembangan progam studi-program studi baru, termasuk program studimagister terapan, dan berperan dalam pembinaan program studi di luar domisili (PDD) untuk meningkatkan akses dan ekuitas pada pendidikan tinggi.
  5. Penyusunan Rencana Strategis Bisnis 2015-2019 (Renstrabis 2015-2019) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) secara tahunan sebaga wujud ketaatan terhadap regulasi dalam kerangka Politeknik Negeri Malang sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum.
  6. Implementasi remunerasi berbasis kinerja bagi Dosen dan segenap Tenaga Kependidikan.
  7. Peningkatan kuantitas dan kualitas kerjasama dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi. Dalam hal ini adalah kerjasama bidang akademik dan/atau bidang non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri melalui modus penawaran dan/atau permintaan yang diselenggarakan dengan pola pembimbing-dibimbing dan/atau kolaborasi. Program/kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai upaya inisiasi internasionalisasi Politeknik Negeri Malang, dan
  8. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan yang terintegrasi.

 

Hal-hal tersebut di atas harus diwujudkan oleh Politeknik Negeri Malang sebagai tanggung jawab dan upaya berkesinambungan untuk memperoleh:

  1. Akreditasi institusi Politeknik Negeri Malang dan seluruh program studi dengan peringkat yang tertinggi (A); dan
  2. Peringkat yang lebih tinggi dalam pemeringkatan (ranking) perguruan tinggi terbaik di Indonesia.

Arah Pengembangan Politeknik Negeri Malang