Satuan Pengawas Internal
Pembentukan unit kerja Satuan Pengawasan Intern (SPI) POLINEMA dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan internal pada Politeknik Negeri Malang. Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Menteri 16 tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Selanjutnya Peraturan ini diperbaharui dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2011. Lebih lanjut, Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Dokumen pada Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis SPI.
Alamat
:
Gd. AA Lt. 1 Politeknik Negeri Malang, Jl. Soekarno Hatta No. 9, Kota Malang
Telepon
:
0341-404424
Website
:
http://spi.polinema.ac.id
Visi dan Misi
Tugas
Menjadi satuan pengawasan intern yang mempunyai integritas dan profesionalisme tinggi, dalam rangka melaksanakan pengawasan yang berkualitas terhadap layanan pendidikan di Politeknik Negeri Malang.
Fungsi
- Mendorong kepatuhan pelaksanaan program sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan pengawasan intern non-akdemik atas aktivitas unit kerja di POLINEMA.
- Melaksanakan reviu dan evaluasi terhadap proses pengendalian manajemen, operasional, dan keuangan menuju terciptanya tata kelola yang baik.
- Melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengawas dan/atau auditor eksternal untuk mencapai akuntabilitas publik institusi secara optimal.
Tugas SPI
Berdasarkan petunjuk teknis SPI dari inspektorat Jendral Kemdikbud (2012), ruang lingkup tugas SPI POLINEMA adalah:
- Pengawasan terhadap aspek ‘tugas dan fungsi’ mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi program dan kegiatan satuan kerja (POLINEMA).
- Pengawasan terhadap aspek ‘kepegawaian’ mencakup yaitu penyusunan formasi pegawai, kesejahteraan pegawai, pembinaan dan disiplin pegawai serta pemensiunan dan pemberhentian pegawai.
- Pengawasan terhadap aspek ‘keuangan’ mencakup pengelolaan keuangan atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial sebagaimana tertuang dalam DIPA/RKA-KL, pertanggungjawaban dan pelaporanannya.
- Pengawasan terhadap barang milik Negara (BMN) mencakup pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan serta Laporan SIMAK-BMN. Secara khusus, pengawasan prasarana teknologi informasi dan komunikasi termasuk dalam bidang BMN.